Senin, 24 Desember 2012

Kurangnya Kesadaran Wajib Pajak Membayar Pajak


         Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran, melainkan lebih kearah pemaksaan secara sepihak. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran tanpa ada pemaksaan sebagai perwujutan semangat gotong-royong dan solidaritas nasional dalam membangun perekonomian nasional kearah yang lebih baik.
Hingga saat ini kesadaran masyarakat akan membayar pajak belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Pada umumnya masyarakat masih kurang percaya pada keberadaan pajak karena merasa sama dengan iuran yang diwajibkan, bersifat memberatkan, dan pembayarannya sering mengalami banyak kesulitan, ketidak pahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana dalam mengurus pajak yang ribet dan tata cara menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela tanpa ada keterpaksaan dari pihak terkait. Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara semata yang nyaring di media namun bisa benar-benar terwujudkan dan terlaksana dimana pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan serta dikelola dengan transparan bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.
Salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi, mendekati 100 persen. Sebagai contoh seandainya dari 50 juta yang belum bayar pajak, melainkan yang lainnya sudah membayar pajak yang merupakan kewajibannya, tentu Indonesia akan lebih maju dari sekarang. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib pajak. Sebagai Indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:
1) Penerimaan pajak terpenuhi sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
2) Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan terus meningkat.
3) Tax Ratio mengalami peningkatan. 
4) Jumlah Wajib Pajak baru yang terus bertambah.
5) Jumlah tu­­­­­­­­nggakan atau tagihan wajib pajak mengalami penurunan.
6) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan hampir tidak ada.


Krisna Langit Hariadi
A.2011.1.31759
STIE Malangkuçeçwara School of Economics

Tidak ada komentar:

Posting Komentar