Senin, 24 Desember 2012

Kurangnya Kesadaran Wajib Pajak Membayar Pajak


         Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran, melainkan lebih kearah pemaksaan secara sepihak. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran tanpa ada pemaksaan sebagai perwujutan semangat gotong-royong dan solidaritas nasional dalam membangun perekonomian nasional kearah yang lebih baik.
Hingga saat ini kesadaran masyarakat akan membayar pajak belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Pada umumnya masyarakat masih kurang percaya pada keberadaan pajak karena merasa sama dengan iuran yang diwajibkan, bersifat memberatkan, dan pembayarannya sering mengalami banyak kesulitan, ketidak pahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana dalam mengurus pajak yang ribet dan tata cara menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela tanpa ada keterpaksaan dari pihak terkait. Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara semata yang nyaring di media namun bisa benar-benar terwujudkan dan terlaksana dimana pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan serta dikelola dengan transparan bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.
Salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi, mendekati 100 persen. Sebagai contoh seandainya dari 50 juta yang belum bayar pajak, melainkan yang lainnya sudah membayar pajak yang merupakan kewajibannya, tentu Indonesia akan lebih maju dari sekarang. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib pajak. Sebagai Indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:
1) Penerimaan pajak terpenuhi sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
2) Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan terus meningkat.
3) Tax Ratio mengalami peningkatan. 
4) Jumlah Wajib Pajak baru yang terus bertambah.
5) Jumlah tu­­­­­­­­nggakan atau tagihan wajib pajak mengalami penurunan.
6) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan hampir tidak ada.


Krisna Langit Hariadi
A.2011.1.31759
STIE Malangkuçeçwara School of Economics

Cara Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak


        Semenjak kebijakan pemerintah memberi kemudahan dalam pembayaran pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak turut terdongkrak. Nampak jelas, bahwa sebenarnya begitu tinggi kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan proses pendaftaran dan penyampaian pajak yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata.
Pada masa lalu, masyarakat hanya tahu membayar pajak, tapi tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut, tampak ditutup-tutupi sehingga cenderung tidak transparan dalam penggunaannya, dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kendala-kendala di karenakan ketidak pahaman masyarakat tentang apa dan bagaimana pendaftaran serta pembayaran pajak. Namun ada sedikit yang mengganjal pada akhir -akhir ini yaitu terungkapnya kasus perihal upah pemungut pajak yang begitu besar masuk ke kantong orang pribadi. Hal ini tentu sangat melukai perasaan masyarakat yang sudah taat dalam bembayar pajak. Menyikapi perkembangan kewajiban pajak akhir-akhir ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar kesadaran membayar pajak dapat menjadi lebih tinggi lagi antara lain:
1.    Perlu sosialisasikan secara detail kepada seluruh masyarakat.
     Sosialisasi mengenai objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak dan berapa besaran pajak yang harus di bayarkan oleh wajib pajak. Semuanya harus disosialisasikan secara jelas dan detail kepada seluruh masyarakt agar tidak terjadi penyelewengan pajak

2.    Perlakuan serupa terhadap semua badan yang melakukan usaha
     Banya badan yang belum memiliki NPWP dan tentu saja belum membayar pajak. Bisa terjadi pada Koperasi-koperasi kecil yang ada dipedesaan yang belum mempunyai NPWP dan tentunya  tidak membayar pajak. Tentu ini menimbulkan kecemburuan, dan bahkan ada penyesalan bagi yang telah mempunyai NPWP karena harus bayar pajak meski SHU Koperasinya sangat kecil, sedangkan Koperasi lain yang diatasnya tidak bayar pajak.

3.    Menyediakan software gratis bidang pembukuan
     Hal ini diperlukan karena ketidak taatan pajak juga bersumber dari ketidak pahaman orang pribadi atau badan usaha dalam melakukan pembukuan, sehingga mereka tidak mampu menghitung pajaknya sendiri. Misalkan Koperasi, masih banyak yang tidak mengerti menyusun pembukuan dari mulai pengelompokan yang mana yang disebut aktiva dan passiva. Bagaimana menyusun Isi buku Kas ke Neraca maupun Rugi Laba. Maka alangkah baiknya jika pemerintah mengupayakan Software di mana dengan meginput data uang masuk dan keluar, maka akan bisa langsung ke laporan keuangan dapat tersaji secara langsung.

4.    Diperlukan realisasi yang lebih nyata
     Realisasi yang lebih nyata perlu dilakukan pada waktu pemanfaatan pajak dari rakyat, sehingga rakyat tidak ragu lagi dalam membayar pajak. Hal ini sangat jelas terlihat dimana kota daerah pinggiran kurang mendapat perhatian dari pemerintah, dibandingkan kota-kota besar yang ada di pusat pemerintahan. Padahal kedua-duanya sama-sama membayar pajak tetapi tidak mendapat fasilitas pembangunan infrastruktur yang sama. Masyarkat di daerah pinggiran ini hanya dapat pasrah, dan bertanya-tanya, kemana pajak kami??

Keterbukaan dan transparansi sangat diperlukan dalam pengelolaan pajak sehingga kesadaran masyarakat akan lebih meningkat untuk membayar pajak. Dengan membaca artikel diatas marilah kita menjadi

                        Wajib Pajak
                             Yang Taat
                                      Membayar Pajak. 




Krisna Langit Hariadi
A.2011.1.31759
STIE Malangkuçeçwara School of Economics